Rabu, 27 Agustus 2014

Rekomendasi DPR Kota Sabang Terhadap LKPJ Walikota Tahun 2013 Pada Sidang Paripurna Istimewa HUT Kota Sabang ke 49

MOKI - Sabang,.....
Rekomendasi DPR Kota Sabang terhadap LKPJ Walikota Tahun 2013, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan pada LKPJ Walikota Tahun 2014 sebagaimana tertuang didalam lampiran, demikian keputusan DPRK Sabang Nomor. 188.4/09/2014 tanggal 24 April 2014,  yang dibacakan oleh salah seorang anggota DPRK Sabang Sofyati Alfiana, SH, saat sidang Paripurna Istimewa HUT Kota Sabang ke 49 di gedung DPRK Sabang, Selasa 24/06 pagi.

Sofiyati Alfiana,SH yang membacakan Rekomendasi mengatakan, LKPJ Tahun Anggaran 2013 pada Bidang Pendidikan, Terkait dengan bantuan dana perbatasan untuk guru dalam lingkungan dinas pendidikan agar dalam pendataannya sesuai petunjuk Menteri Pendidikan, sehingga guru guru yang menerima dana perbatasan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Masih adanya peserta didik yang dibebankan untuk memebeli Alat Tulis Sekolah (ATS) dan foto copy buku-buku pelajaran oleh pihak sekolah dengan alasan tidak cukupnya buku yang tersedia, dan umumnya terjadi pada sekolah tingkat dasar dan menengah. Kami meminta kepada Pemerintah Kota Sabang melalui dinas terkait supaya dapat mengkaji kembali kebijakan tersebut, yang dinilai memberatkan para murid/wali murid, dan kebutuhan tersebut harus disediakan oleh pihak sekolah, ujarnya.

Mengenai pembayaran tunjangan sertifikasi, masih adanya guru yang belum dapat dibayarkan tunjangannya karena belum memenuhi syarat kecukupan jam mengajar, maka dalam rangka menghindari terjadinya kesenjangan sesama guru supaya dapat dilakukan evaluasi dan penataan kembali jadwal pengajaran bagi guru. Terhadap kondisi tidak meratanya standar mutu sarana dan prasarana sekolah berdasarkan kondisi riil dilapangan, Pemko Sabang diharapkan dapat berupaya mewujudkan standar mutu sarana dan prasarana sekolah sesuai kebutuhan.

Selanjutnya pada Bidang Kesehatan, diharapkan  Pemko Sabang khususnya Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Kesehatan Kota Sabang, segera menyesuaikan petunjuk tentang perubahan jaminan kesehatan masyarakat kepada BPJS / JKN, sehingga tidak membingungkan pengguna jasa kesehatan. Perlunya disosialisasikan perubahan aturan atau juklak agar tidak terjadi kesalah pahaman anatar Lembaga Pemerintah dengan masyarakat.

Pada Bidang Pekerjaan Umum, Dinas PU dalam pelaksaan pekerjaan tahun 2014 hendaknya lebih baik dari pada tahun sebelumnya, dan yang terpenting adalah tidak lagi terjadi pekerjaan yang tidak tercapai target, tidak selesai bahkan ada yang tidak sesuai dengan kualitas yang seharusnya. Diharapkan peran proaktif pengawas pekerjaan agar pekerjaan tersebut terlaksana sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Bidang Koperasi dan Usaha kecil, industri kreatif harus didorong kearah perkembangan yang lebih baik dengan penguatan multi aspek khususnya kewirausahawan bagi masyarakat sebagai penunjang program wisata dan Disperindagkop diharapkan dapat menjadi motivator pengembangan industri kreatif. Promosi dan pemasaran produk unggulan daerah masih belum dilakukan secara optimal, untuk itu diminta kepada Pemko Sabang untuk terus meningkatkan promosi produk-produk lokal melalui even yang berbasis Lokal, Nasional maupun Internasional.    

Untuk Bidang Perhubungan, dalam mendukung program parawisata maka perlunya dilakukan peremajaan terhadap kendaraan roda empat khususnya dari dan ke Balohan yang sampai sekarang masih dibawah standar. Selanjutnya kepada Pemko sabang dan Dinas terkait agar mengatur ketertiban pengguna jasa kapal Fery yang menuju Banda Aceh  maupun kembali ke Sabang sehingga tercipta ketertiban dan kenyamanan penumpang dalam keberangkatan atau kedatangan.

Bidang Pemerintahan dan Hukum, diharapkan meningkatkan kinerja karena dilapangan ditemui ketidaksesuaian antara yang disampaikan dengan LKPJ. Selanjutnya kepada Pemko Sabang agar dapat melakukan pembayaran honor Tenaga Harian Lepas tepat waktu pada setiap bulannya, tidak sebagaimana yang terjadi selama ini  antara satu SKPK dengan SKPK lainnya waktu pembayarannya tidak sama dilakukan.

Menyangkut dengan rumah dinas, baik guru maupun tenaga kesehatan agar dapat dievaluasi kembali pemanfaatannya sesuai prioriotas kebutuhan, mengingat selamai ni rumah dinas masih ada yang dihuni oleh pegawai tenaga bakti, sementara masih banyak PNS yang membutuhkannya. Kepada Pemko dalam mewujudkan keseimbangan anggaran dalam APBK hendaknya menurut skala prioritas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan dalam pengajuan anggaran hendaknya telah matang.

Terkait rencana pembangunan infastruktur tidak terkecuali sumber dana diluar APBK agar dilakukan koordinasi dengan semua pihak terkait termasuk DPRK dengan berpedoman pada master plan pembangunan dan Qanun RT/RW yang telah disyahkan. Kemudian Qanun yang telah disyahkan supaya disosialisasikan kepada masyarakat dan diimplementasikan agar optimal perubahan PAD dapat diwujudkan, 

Di Bidang Sosial, perlu menjadi perhatian kita bersama adalah penyediaan bantuan dasar terhadap korban bencana alam seperti longsor, angin ribut, yang semuanya ini merupakan kejadian yang sulit diprediksi, diharapkan penyaluran dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran sehingga masyarakat yang menjadi korban bencana dapat terbantu. Sementara untuk Bidang Perikanan, perlu mengoptimalkan perikanan tangkap, memasyarakatkan penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan dan penegembangan sarana dan prasarana pendukung perikanan tangkap secara lebih intensif, mengungat kondisi saat ini masih kurang pengembangannya. 

Masalah Kehutanan, mengingat masih adanya sengketa pengelolaan lahan milik Pemko Sabang yang dikuasai oleh masyarakat secarab tidak syah, untuk itu diharap kepada Pemerintah Daerah  melalui instansi terkait agar dapat melakukan koordinasi, konsultasi dan pengumpulan data dari pihak terkait yang berkompenten khususnya dengan pemerintah lebih tinggi guna memeperoleh data yang akurat tentang pengelolaan hutan lindung sesuai fungsinya. Karena masih rendahnya sosialisasi yang dilakukan dinas terkait dalam rangka memeberi pemahaman kepada masyarakat tentang batas-batas hutan lindung, hutan konservasi yang seharusnya tetap dikuasi Negara dan dijaga keberadaannya, dan perlu ditingkatkan sosialisasi tersebut.

Pada Bidang  Energi dan Sumber Daya Mineral, pemberdayaan sumber daya panas bumi atau geothermal Jaboi sampai saat ini masih belum terealisasi, dan ini menjadi pertanyaan besar di benak kami, kepada Pemko agar lebih fokus terhadap realisasi geothermal ini. selanjutnya Mencermati rendahnya penyerapan anggaran pada kegiatan pembinaan dan pengembangan bidang ketenaga listrikan khususnya dalam rangka pemanfaatan geothermal jaboi. Hal ini menunjukkan ada permasalahan yang dihadapi sehingga tidak mampu menyerap dana yang telah disediakan, namun dinyatakan tidak ada permasalahan yang dihadapi.

Parawisata sebagai Program andalan Pemko Sabang dalam rangka meningkatkan PAD perlu dikelola dengan baik, mengombinasikan potensi wisata dengan kreativitas, even-even parawisata harus disusun secara konsisten sehingga dapat dijadikan acuan oleh pelaku wisata. Pengembangna parawisata harus ditekankan pada peningkatan pencitraan kawasan yang dibarengi dengan penataan kawasan , adanya integrasi kegiatan dan pengembangan wilayah. Dinas parawisata selakau SKPK pengelola wisata, diharapkan dapat menyiapkan perencanaan keparawisataan yang holistik dengan menekan pada pentingnya kesejahteraan masyarakat sekitar agar tereselenggaranya sebuah objek wisata.

Mengakhiri bacaanya Sofiati mengatakan, Sebagai Implementasi dari PP No. 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggara Pemerintahan Daerah kepada masyarakat. dan merujuk kepada UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bahwa otonomi daerah sebagai upaya peningkatan kinerja Pemrintah Daerah yang bersih, akuntable, transparan, bebas dari unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

LKPJ sebagai bentuk tanggung jawab atas kinerja Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran yang disampaikan kepada DPRK untuk mewujudkan prinsip Good Governance  dalam otonomi Daerah, demikian rekomendasi DPRK sabang terhadap LKPJ Walikota Sabang atas kinerjanya selama ini, tukas Sofiati.

( Wapemred / Riski Darmawan )
=================================================================================

 


  
             


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar