new Bidik Aceh - Sabang,....
Walikota Sabang Zulkifli H Adam, Wakil Walikota Sabang Nazaruddin, Ketua DPRK Kamaruzaman S.Ag dan Deputi IV Kemenpolhukam RI Laksda Iskandar Sitompul, beserta rombongan melakukan kunjungan resmi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sabang selepas acara peringatan HUT RI ke 69 di Lapangan Yos Soedarso. Sebanyak 12 orang Narapidana (Napi) mendapatkan Remisi yang telah disetujui oleh Kemen Humkam RI terdiri dari 2 orang mendapatkan Remisi 3 bulan dan 10 orang mendapatkan Remisi 1 bulan.
Peringatan HUT RI yang ke 69 dan dilaksanakan di Lapangan Yos Soedarso Kuta Ateuh Sabang, Minggu (17/08/2014), berjalan dengan lancar dan sukses dengan Inspektur Upacara Deputi IV Kemenkopolhukam Laksamana Muda Iskandar Sitompul. Selesai Upacara, Walikota dan Wakil Walikota beserta Deputi IV Kemenpolhukam dan rombongan melakukan kunjungan ke Rutan kelas II B Sabang untuk melaksanakan Remisi atas nama Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada sejumlah Napi dan kunjungan ke RSUD Sabang.
Walikota Sabang Zulkifli H Adam saat membacakan Remisi atas nama Mentri Hukum dan Ham mengatakan, dengan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, kita dukung suksesi kepemimpinan Nasional hasil Pemilu 2014 demi kelanjutan pembangunan menuju Indonesia yang makin maju dan sejahtera. Hari ini tepatnya telah 69 tahun Indonesia Merdeka dan rakyat bergembira karena mendapatkan rahmat dan hidayat dari Tuhan YME, sebuah jalan yang panjang harus ditempuh untuk menghirup segarnya udara kebebasan dari cengkeraman penjajah.
Namun walaupun demikian, berbagai masalah yang cukup memprihatinkan masih saja terjadi, perampasan hak atas harta benda dan penghilangan nyawa diberbagai daerah, perlakuan hukum yang timpang antara satu warga dengan yang lainnya, beban hidup yang menghimpit, pengangguran yang semakin besar masih dirasakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia.
Dikatakannya juga, Kemerdekaan memang perlu disyukuri, rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat khususnya para Warga Binaan Pemasyarakatan, sebab pada hari yang sama Pemerintah memberikan aspresiasi berupa pengurangan masa menjalani Pidana (Remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Kepres No. 174 tahun 1999 tentang remisi.
Remisi merupakan Instrumen yang dapat mendorong Narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana sebab, remisi hanya akan diberikan kepada Napi yang berkelakuan baik dan mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi. Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian Lapas/Rutan yang semakin tinggi, dan remisi akan mempercepat seseorang Narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan sehingga populasi Lapas/Rutan akan semakin berkurang.
Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran. Melalui remisi ini juga dapat mempercepat proses kembalinya Narapidana dalam kehidupan masyarakat agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat secara cepat.
Kementrian Hukum dan Ham terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada publik sebagai tanggung jawab Lembaga Eksekutif dalam melaksanakan kinerja yang akuntable dan transparan. Belum lama ini telah ditanda tangani beberapa kesepakatan yang digagas oleh Forum Mahkumjakpol (Mahkamah Agung, Kemenhumkam, Kejaksaan Agung dan Kepolisian) dimana juga menggandeng dua Lembaga Negara yaitu Kemenkes dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang merupakan terusan dari beberapa pertemuan yang telah dilakukan sejak setahun yang lalu, dengan berbagai agenda terutama penanggulangan pemakai Narkoba yang semakin besar.
Pertemuan ini di dilatarbelakangi bahwa Lapas dan Rutan yang ada diseluruh Indonesia saat ini sudah sangat penuh dan 60 % penghuninya adalah pemakai dan pengedar Narkoba. Pembangunan Lapas atau Rutan yang direncanakan tidak sebanding dengan terus meningkatnya penghuni Lapas/Rutan, untuk itu permasalahan ini harus dicegah dengan mengubah paradigma bahwa sudah saatnya pendekatan Hukum perlu diimbangi dengan pendekatan Rehabilitasi.
Kita berharap bahwa dengan adanya MoU ini minimal kedepan over kapasitas di Lapas/Rutan yang ada dapat dikurangi dan penanggulangan pemakai Narkotika semakin terkendali. Beberapa hal juga akan dibenahi diantaranya dengan mengambil langkah Positif dan Konstruktif terhadap kehidupan Napi di Lapas/Rutan, saran hunian yang ada di Lapas/Rutan saat ini belum seluruhnya memenuhi standart minimum yang telah ditentukan, jaminan keamanan, kebutuhan gizi narapidana dan peralatan medis juga belum memadai.
Sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang ada di Lapas dewasa ini masih jauh dari standart, padahal resiko yang ditanggung oleh Petugas Pemasyarakatan sangatlah berat. Petugas pemasyarakatan tidak hanya menjaga keamanan didalam Lembaga Pemasyarakatan agar dapat terjaga kondisi yang kondusif, mereka juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan perawatan terhadap Narapidana sehingga mereka kembali masyarakat memiliki ketrampilan dan keahlian agar tidak mengulangi kejahatannya lagi.
(Tiopan. AP)
=======================================
:.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar